Cari Blog Ini

Kamis, 20 Juni 2013

PERUSAHAAN KELOMPOK



1.        Definisi Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah asosiasi atau kumpulan orang-orang nyata individu dan atau perusahaan lain, yang masing-masing menyediakan beberapa bentuk modal. Kelompok ini memiliki tujuan yang sama atau fokus dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perkumpulan, kelompok atau asosiasi orang dapat dibuat untuk ada dalam bentuk badan hukum dan kemudian perusahaan itu sendiri dianggap sebagai "badan hukum". Nama perusahaan muncul karena, setidaknya awalnya, itu diwakili atau dimiliki oleh lebih dari satu orang yang nyata dan berbentuk badan hukum.
Sebuah perusahaan dapat menjadi korporasi, kemitraan, asosiasi, perusahaan saham gabungan, kepercayaan, dana, atau kelompok yang terorganisir orang, baik kelompok atau tidak, dan (dalam kapasitas resmi) setiap penerima, wali amanat dalam kebangkrutan, atau pejabat serupa, atau agen likuidasi, untuk semua yang telah disebutkan sebelumnya [1].
Ulasan: perusahaan dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerjasama antara sekumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama dimana kerjasama tersebut mempunyai ikatan resmi dalam suatu ikatan badan hukum.

2.        Definisi Perusahaan Kelompok
Di Indonesia istilah perusahaan kelompok lebih dikenal dengan konglomerasi. Kata konglomerasi berasal dari kalimat bahasa inggris yaitu conglomerate. Menurut Black Law Dictionary pengertian conglomerate berarti "a corporation that owns unrelated enterprises in wide variety of industry". Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa konglomerasi atau perusahaan kelompok merupakan perusahaan yang memiliki hubungan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan dalam beragam jenis industri. Di Indonesia selain dengan istilah konglomerasi, juga dikenal dengan perusahaan kelompok, grup perusahaan, atau konsern, yang mana terjemahan dari bahasa Belanda yaitu concern [2a].
Menurut Christianto Wibisono, yang dimaksud dengan perusahaan kelompok ialah salah suatu bentuk usaha yang merupakan penggabungan atau pengelompokan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam berbagai kegiatan baik vertikal maupun horisontal [2b].
Ulasan: perusahaan kelompok dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk kerjasama antara dua atau lebih perusahaan yang mempunyai tujuan yang sama dimana kerjasama yang dilakukan dapat berupa kegiatan baik vertikal (seragam) maupun horizontal (beragam). 


3.        Unsur-Unsur yang Terdiri dari Perusahaan Kelompok
a.       Adanya kesatuan dari sudut ekonomi.
Dilihat dari segi ekonomi, perusahaan kelompok secara keseluruhan dianggap sebagai suatu kesatuan dimana di dalamnya terdapat perusahaan induk dan perusahaan anak. Kesatuan ekonomi antara perusahaan induk dengan perusahaan anak salah satunya dapat tercipta melalui kepemilikan saham perusahaan induk dalam perusahaan anak.
b.      Adanya jumlah jamak secara yuridis.
Hubungan-hubungan perusahaan kelompok dapat diartikan sebagai hubungan antara badan-badan hukum. Perusahaan-perusahaan itu berada di bawah pimpinan sentral atau pengurusan bersama. atau dapat juga dikatakan bahwa mereka dipimpin secara seragam atau bersama-sama [2c].
Ulasan: unsur-unsur dalam perusahaan kelompok dalam sudut ekonomi dilihat dari kepemilikan saham yang digabung dari anggota-anggota perusahan kelompok tersebut. selain itu, kepengurusan perusahaan kelompok juga dilakukan bersama-sama.

4.        Prosedur Pembentukan Perusahaan Induk
Menurut Munir Fuady, pembentukan perusahaan induk dapat terjadi melalui 3 prosedur, yaitu [2d]:
a.         Prosedur Residu
Dalam hal ini, perusahaan asal dipecah-pecah sesuai dengan masing-masing sektor usaha. Perusahaan yang dipecah tersebut telah menjadi perusahaan yang mandiri, sementara sisanya (residu) dari perusahaan asal yang berubah menjadi perusahaan induk, yang memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut dan perusahaan-perusahaan lainnya jika ada.
b.         Prosedur Penuh
Prosedur penuh ini biasanya dilakukan jika sebelumnya tidak terlalu banyak terjadi pemecahan atau pemandirian perusahaan, tetapi masing-masing perusahaan dengan kepemilikan yang sama atau bersama hubungan saling terpencar-pencar, tanpa terkonsentrasi dalam suatu perusahaan induk. Dalam hal ini, yang menjadi perusahaan induk bukan sisa dari perusahaan asal seperti pada prosedur residu, tetapi perusahaan penuh dan mandiri.
c.         Prosedur Terprogram
Perusahaan yang pertama kali didirikan dalam grupnya adalah perusahaan induk. Kemudian untuk setiap bisnis yang dilakukan, akan dibentuk atau diakuisisi perusahaan lain, dimana perusahaan induk sebagai pemegang saham biasanya bersama-sama dengan pihak lain sebagai partner bisnis. Demikianlah, maka jumlah perusahaan perusahaan baru sebagai anak perusahaan dapat terus berkembang jumlahnya seirama dengan perkembangan bisnis dari grup usaha yang bersangkutan.
Ulasan: pembentukan perusahaan induk dari prosedur residu dilihat dari dari perusahaan asal yang berubah menjadi perusahaan induk. Sementara pada prosedur penuh, yang menjadi perusahan induk adalah perusahaan yang mandiri. Pada prosedur terprogram, perusahan yang pertama didirikan yang menjadi perusahan induk. Dari ketiga prosdedur yang dapat dilakukan, prosedur terprogram yang lebih baik untuk diterapkan. Hal tersebut dilihat dari sistematika pembentukan perusahaan induk yang berkembang menjadi perusahaan kelompok.

5.        Klasifikasi Kriteria dari Perusahaan Induk
Klasifikasi kriteria perusahaan induk dapat ditinjau dari beberapa hal, yaitu [2d]:
a.       Ditinjau dari segi keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis.
Apabila dipakai sebagai kriterianya berupa keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis sendiri (tidak lewat anak perusahaannya) maka perusahaan induk dapat diklasifikasikan sebagai perusahaan induk semata-mata dan perusahaan induk beroperasi.
b.      Ditinjau dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
Apabila dilihat dari faktor sejauh mana perusahaan induk ikut terlibat dalam pengambilan keputusan oleh anak perusahaan, maka perusahaan induk dapat dibagi dalam kategori perusahaan induk investasi dan perusahaan induk manajemen.
Ulasan: pengklasifikasian perusahaan induk dapat dilakukan dari kedua hal tersebut yaitu ditinjau dari segi keterlibatan berbisnis dan pengambilan keputusan. Hal tersebut karena perusahaan induk yang dibentuk bisa dilihat keterlibatan berbisnis anggota perusahaannya dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan, tanpa hanya melihat dari satu tinjauan saja.

6.        Jenis-Jenis Perusahaan Kelompok
Menurut jenis variasi usahanya, para sarjana membagi perusahaan kelompok ke dalam dua kategori, yaitu perusahaan kelompok vertikal dan perusahaan kelompok horisontal. Emmy Pangaribuan mendefinisikan jenis perusahaan kelompok sebagai berikut [2e]:
a.       Perusahaan kelompok vertikal
Dalam perusahaan kelompok seperti ini, sifat vertikal ada apabila perusahaan-perusahaan yang terkait di dalam susunan itu merupakan mata rantai dari perusahaan-perusahaan yang melakukan suatu proses produksi, hanya mata rantainya saja yang berbeda. Jadi suatu kelompok usaha menguasai suatu jenis produksi dari hulu ke hilir. Semua perusahaan yang terkait tersebut merupakan suatu kesatuan dalam perusahaan kelompok.
b.      Perusahaan kelompok horizontal
Dalam perusahaan kelompok horisontal, perusahaan-perusahaan yang terkait di dalam perusahaan kelompok itu ialah perusahaan-perusahaan yang masing-masing bergerak dalam bidang-bidang usaha yang beragam. Jenis usaha yang ditangani dalam perusahaan kelompok horisontal perusahaan yang terkait tidak hanya menangani satu jenis produksi, melainkan beberapa jenis industri.
Ulasan: perbedaan antara perusahaan kelompok vertikal dan horizontal dilihat dari keseragaman atau keberagaman kegiatan yang dilakukan. Penerapan perusahaan kelompok vertikal dirasa lebih mudah dilakukan. Hal tersebut karena perusahaan kelompok vertikal bergerak dalam kegiatan yang sama. Kalaupun terdapat perbedaan tidak signifikan, sehingga lebih mudah dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan perusahaan. Sementara di perusahaan kelompok horizontal, kegiatan yang dilakukan beragam sehingga lebih sulit untuk dilakukan pengawasannya.

7.        Pembentukan Perusahaan Kelompok
Menurut Nick Hulls dalam buku Emmy Pangaribuan, pembentukan perusahaan kelompok dapat terbagi melalui 4 (empat) bentuk kerjasama, yaitu [2e]:
a.       Fusi
Fusi adalah bentuk dari kerjasama diantara perusahaan. Pengertian fusi ditujukan kepada penggabungan perusahaan-perusahaan, sehingga dari aspek ekonomi merupakan suatu kesatuan. Fusi dibagi menjadi 2 yaitu fusi horizontal dan fusi vertikal. Fusi horisontal merupakan Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk. Fusi vertikal terjadi apabila terjadi kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, yang mengolah lebih lanjut dari perusahaan asal atau yang pertama.
b.      Joint Venture
Menurut Smith, pengertian dari joint venture adalah ditujukan untuk bentuk kerjasama yang berbeda-beda di antara dua perusahaan, yaitu kerjasama yang berdasarkan suatu kontrak, dan kerjasama sebagai mitra atau kerjasama atas antara pemegang saham dalam perusahaan dengan pertanggungjawaban terbatas.
Menurut Emmy Pangaribuan, dalam kerjasama joint venture hanya sebagian tertentu dari kegiatan ekonomi perusahaan masing-masing mitra yang dibawa kedalam suatu perusahaan bersama. Persamaaannya dengan fusi ialah adanya penggabungan kegiatan-kegiatan perusahaan bersama-sama. Akan tetapi berbeda dengan fusi, karena hanya sebagian dari kegiatan perusahaan di dalam hubungan kerjasama joint venture dan hanya sebagian masing-masing mitra yang bekerjasama digabung.
c.       Akuisisi (Pengambilalihan)
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, yang dimaksud dengan pengambilalihan ialah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Perubahan-perubahan yang terjadi setelah perusahaan melakukan akuisisi biasanya adalah pada kinerja perusahaan dan penampilan finansial perusahaan yang praktis membesar dan meningkat, serta kondisi dan posisi keuangan yang mengalami perubahan [2f].
Ulasan: pembentukan perusahaan kelompok yang cenderung lebih sering dilakukan yaitu joint venture. Hal tersebut karena dalam joint venture tidak semua kegiatan perusahaan yang digabung dilakukan bersama-sama, melainkan hanya sebagian. Sebagian kegiatan perusahaan tetap dilakukan di perusahaan masing-masing. Apabila dilakukan pemutusan kerjasama maka hanya sebagian kegiatan perusahaan yang mengalami perubahan.

8.        Hubungan Perusahaan Kelompok dengan Pihak Ketiga
Setiap perusahaan di dalam perusahaan kelompok harus dipandang sebagai pemegang hak dan kewajiban mandiri. Asas ini berlaku juga dalam hubungan antara perusahaan kelompok terhadap pihak ketiga terhadap siapa perusahaan itu bertanggung jawab berdasarkan kewajibannya. Perusahaan-perusahaan di dalam perusahaan kelompok bukan merupakan suatu kesatuan yang merdeka atau bebas dalam arti ekonomi melainkan merupakan bagian dari kesatuan keseluruhan ekonomi yang mencakup semua kelompok dalam perusahaan kelompok.
Kedudukan pihak ketiga yang berhubungan dengan yang berhubungan dengan suatu perusahaan kelompok, seperti kreditur, pemegang saham minoritas, dan pekerja, dapat dengan mudah dipengaruhi oleh fakta keterikatan debitur (bagi kreditur), majikan mereka (bagi pekerja), dan perusahaan mereka (bagi pemegang saham khususnya minoritas) dengan perusahaan lain, seluruhnya menjadi mata rantai dari susunan suatu perusahaan kelompok. Emmy Pangaribuan membagi pihak ketiga dalam perusahaan kelompok menjadi tiga kategori [2e]:
a.  Kreditur.
b.  Pemegang saham minoritas.
c.  Buruh atau karyawan atau pekerja.
Ulasan: pihak pertama dikatakan sebagai perusahaan induk, sementara pihak kedua adalah anggota-anggota perusahan kelompok, dan pihak ketiga adalah pemegang saham (investor). Hubungan ketiga pihak tersebut dalam perusahaan kelompok dapat dilihat dari segi pelaku kegiatan. Pihak pertam dan kedua adalah pihak yang melakukan kegiatan perusahaan, dalam hal ini menjalankan perusahaan untuk memperoleh tujuan yang ingin dicapai. Sementara pihak ketiga dalam hal ini memberikan modal atau sebagai pihak yang mendukung kegiatan yang dijalankan perusahaan.


DAFTAR REFERENSI
a.  Abriged. 2000. Black's Law Dictionary 7th Edition. St. Paull Minnesotta: West Publishing Co. hal. 242.
b. Sulistiawaty. 2008. Tanggung jawab perusahaan Induk Terhadap Kreditur Perusahaan Anak. Tesis Pasca Sarjana. UGM. hal. 43.
c. Ray, August. 1999. Internasional Businnes Law text Cases and Readings 3rd Edition, NJ 07458. Prentice Hall Upper Saddle River. hal. 197.
d.  Munir, Fuady. Hukum Perusahaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
e. Emmy, Pangaribuan Simanjuntak. 1996. Perusahaan kelompok. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
f.   http://skripsi.blog.dada.net/post/620069/...
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar